BPKP Melakukan Audit Tujuan Tertentu Atas Tata Kelola Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Penangan Covid – 19

Wonosari, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran BPKP Nomor SE-12/K/D2/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Tata Cara Audit Tujuan Tertentu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akan melakukan Audit Tujuan Tertentu atas tata kelola pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 20 hari kerja mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020. Pemeriksaan ini fokus pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dipandang memiliki nilai strategis dalam penanganan dimasa pandemi COVID-19.

Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta  diterima pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 diruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang diterima oleh Sekretaris bersama Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Inspektur pembantu Bidang kesejahteraan Rakyat serta Perangkat Daerah yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Previous Gratifikasi Dalam Pelayanan Publik (Sosialisasi Mengenal Gratifikasi Dari KPK RI)

Leave Your Comment

Skip to content